Larangan Lewati Jembatan Lengkung Tak Digubris

Larangan Lewati Jembatan Lengkung Tak Digubris

CIREBON - Tepat sebelum memasuki Pasar Sumber, terdapat jembatan lengkung. Meski plang peringatan untuk tidak dilalui terpampang dengan jelas, namun tetap saja banyak masyarakat yang melintas di jembatan itu.

Sesuai UU No 9 Tahun 1998, lokasi tersebut ditetapkan sebagai jembatan inspeksi objek vital, bukan jembatan umum. Papan peringatan untuk tidak melintas di jalur itu, sudah dipasang namun pengendara motor tetap membandel.

Salah satu pengendara Iksan (20) menuturkan, jembatan tersebut kerap dijadikan pilihan pengendara yang tak memiliki SIM untuk menghindar dari operasi lalu lintas. Oleh sebab itu tak jarang ia melihat pengendara melintas di jembatan tersebut. \"Buat menghindari operasi biasanya lewat sini,\" ungkapnya.

Pengendara lainnya, Ahmad (24) pun menuturkan kerap menggunakan jembatan ini untuk jalan pintas. Ia mengaku meski terdapat papan larangan namun tak ada teguran langsung. \"Kalau kepepet aja saya lewat sini,\" elaknya.

Dari pantauan Radar Cirebon, tak jarang dua kendaraan bermotor pun papasan dan sulit melintas di jalur itu. Terkait papan larangan sebelumnya, sudah dipasang berkali-kali dengan ukuran cukup besar. Tujuannya, untuk memperingatkan para pengguna jalan namun tetap dihiraukan. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: