Daftar Nikah Bisa Online

Daftar Nikah Bisa Online

INDRAMAYU - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran nikah melalui sistem online. Hal ini dilakukan, untuk mengantipasi penyebaran Covid-19.

Kepala KUA Kabupaten Indramayu, Mahmudin menyebutkan, berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Jawa Barat nomor B.27/15/Kw.10.6/2/HM.00/03/2020 tentang mekanisme pendaftaran nikah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, KUA Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran nikah melalui sistem online. Masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, lanjutnya, bisa mendaftarkan diri melalui website simkah.kemenag.go.id.

“Seperti kondisi normal, kami tetap melayani pendaftaran nikah. Hanya saja, masyarakat tidak perlu datang langsung ke KUA dan cukup mengakses situs sistem informasi manajemen nikah (Simkah),” terangnya.

Setelah mengunjungi situs Simkah, sebutnya, calon pengantin akan diminta untuk mengisi sejumlah data identitas diri. Termasuk lokasi serta rencana waktu dilangsungkannya prosesi akad nikah.

“Setelah semua terisi, calon pengantin diminta untuk mencetak bukti pendaftaran dan mengirimkan berkas persyaratan ke nomor kontak petugas atau email KUA tempat dilangsungkannya akad nikah. Jika dinyatakan lengkap, petugas akan mengkonfirmasikan kepada calon pengantin melalui komunikasi online,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, lanjut Mahmudin, prosedur pelayanan akad nikah diatur sedemikian rupa. Hal ini mengikuti protokoler anjuran pemerintah, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Akad nikah menerapkan physical distancing, yakni dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi. Mereka yang hadir, wajib menggunan masker dan sarung tangan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” pungkasnya. (dun) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: