Masa Belajar di Rumah, Mudah-mudahan yang Terakhir

Masa Belajar di Rumah, Mudah-mudahan yang Terakhir

MASA belajar di rumah bagi para siswa sekolah di Kota Cirebon diperpanjang hingga setelah lebaran Idul Fitri. Diharapkan, perpanjangan ini adalah yang terakhir.

Perpanjangan ketiga tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Cirebon nomor 443-022.Disdik tertanggal 9 April 2020 tentang penyesuaian pelayanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

Surat yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMP dan PKBM negeri maupun swasta tersebut memuat pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar di rumah, diperpanjang dari 13 April 2020 menjadi sampai dengan 29 Mei  2020.

Sehingga guru, tenaga pendidik, dan tenaga administrasi karyawan serta siswa di semua satuan pendidikan tersebut benar-benar melakukan aktivitas di rumah maning-masing.

Dijelaskan pula untuk memastikan aktivitas pelayanan seperti legalisir ijazah, menjaga dan memelihara aset sekolah, kepala sekolah dapat melakukan sistem piket secara proporsional dengan jumlah maksimal sebanyak 30 persen karyawan sekolah. Dengan pengaturan pelayanan yang mesti menerapkan standar protokol pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah.

Walikota juga menganjurkan agar terap terpeliharanya jaring pengaman sosial, satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat atau lembaga (swasta) untuk memberikan keringanan dan atau pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari kalangan keluarga kurang mampu atau miskin.

Sedangkan untuk satuan pendidikan negeri dilarang untuk melakukan penarikan sumbangan dalam bentuk apapun dari peserta didik maupun orang tua/wali.

Disampaikan dalam surat tersebut bahwa dalam melaksanakan proses WFH dan kegiatan belajar mengajar dengan sistem dalam jaringan (daring), dimaksudkan agar insan pendidikan dapat menjadi agen informasi covid-19 dan mampu memberikan pemahaman bagi lingkungan sekitarnya. Yang muaranya menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah mampu secepatnya mengatasi covid-19.

Walikota menegaskan, selama pemberlakuan kebijakan ini, guru, tenaga pendidik, dan para siswa di lingkungan dinas pendidikan Kota Cirebon agar tidak bepergian, tetap di rumah, serta tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri, keluarga, serta lingkungan sekitarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Irawan Wahyono SPd MPd membenarkan adanya kebijakan perpanjangan masa WFH terhadap SDM pada lingkungan satuan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon, serta pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: