Pembatasan Jam Operasional Kurang Tepat

Pembatasan Jam Operasional Kurang Tepat

CIREBON - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menilai, kebijakan pemerintah daerah memberlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional, kurang tepat dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

\"Teknis pencegahan penyebaran covid-19 itu di antaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap stand atau los dan kios di pasar. Bukan membatasi jam operasional,\" ujar Khanafi kepada Radar Cirebon, kemarin (10/4).

Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah adalah mengupayakan ketersediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun di setiap stand atau los dan kios pedagang. \"Kami mendesak pemerintah agar pembatasan jam operasional pasar bisa ditambah sampai pukul 14.00 WIB, bukan pukul 12.00 WIB,\" terangnya.

Dia menjelaskan, permintaan penambahan jam operasional itu, atas aspirasi dari para pedagang pasar tradisional yang keberatan dengan batas waktu pukul 12.00 WIB. Selain dari pedagang pasar tradisional, para pedagang di Pasar Sandang Tegalgubug juga mempertanyakan pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sedangkan jam operasional di pasar sandang tersebut berbeda dengan pasar-pasar lainnya di Kabupaten Cirebon. Saat menjelang sore, para pedagang pasar tersebut baru mulai membuka lapak dagangannya hingga malam hari.

Sehingga, kalau dibatasi jam 12 dikhawatirkan akan menuai reaksi berlebihan. Berbeda dengan pasar tradisional, pihaknya tidak keberatan dengan pembatasan jam operasional untuk pasar modern atau minimarket.

Disinggung adanya rencana Pemkab Cirebon membebaskan retribusi yang dibayar pedagang sebagai kompensasi pembatasan jam operasional, Khanafi mengungkapkan, Komisi II DPRD sepakat dengan pembebasan retribusi tersebut, meskipun nilainya tidak terlalu signifikan.

\"Boleh saja retribusi dihapus. Jadi yang harus lebih ditekankan adalah retribusi parkir. Bahkan, agar lebih maksimal pengelolaan retribusi parkir bisa diserahkan ke pihak swasta,\" tukasnya. 

Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh. Dia mengatakan, tidak semua pedagang sepakat dengan kebijakan yang diambil pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bupati Cirebon terkait pembatasan jam operasional pasar tradisional.

\"Ada pedagang yang minta kelonggaran jam operasional sampai jam 15.00 sore. Khususnya di Pasar Ciledug. Sebab, berkaitan dengan perut,\" kata Mad Sholeh.

Pada prinsipnya, kata politisi PKB itu, para pedagang mengerti dengan kondisi merebaknya Covid-19 saat ini. Bahkan setuju dengan langkah pencegahan yang sedang dilakukan pemerintah daerah berupa pembatasan jam operasional pasar. Dia mengaku, dengan adanya protes dari pedagang di Pasar Ciledug, pihaknya pun memfasilitasi hal tersebut dengan jajaran pimpinan muspika setempat. Dan akhirnya, disepakati jam operasional sampai pukul 15.00 wib. \"Jadi persoalan ini sebenarnya dikembalikan ke wilayah masing-masing. Bagaimana kesepakatan dengan para pedagang,\" tuturnya.

Di menambahkan, jika setelah ada kesepakatan kemudian para pedagang kedapatan masih membandel, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. \"Ya kan mereka sudah diberi kelonggaran. Kalau masih membandel, nanti kita akan bertindak tegas. Tentu hanya berupa teguran keras saja,\" pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah  Kabupaten Cirebon, mulai memberlakukan pembatasan waktu operasional untuk aktivitas pasar tradisional dan pasar modern guna mencegah risiko penyebaran wabah covid-19, terhitung sejak 6 April hingga 6 Mei 2020, dengan ketentuan jam operasional yang telah ditentukan. Pembatasan jam operasional itu melalui Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon.

Untuk pasar modern, buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, kecuali yang berada di rest area tol buka selama 24 jam. Sedangkan untuk pasar tradisional, beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 WIB-12.00 WIB. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: