Sidang Gunakan Video Conference

Sidang Gunakan Video Conference

MAJALENGKA - Pandemi virus corona juga berpengaruh terhadap teknis persidangan di Kabupaten Majalengka. Persidangan yang biasanya dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN), kini digelar dalam bentuk video conference (vicon).

Kepala Kejari Majalengka Sri Indarti SH MH mengungkapkan, sistem persidangan menggunakan video conference (vicon) untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Adapun penyesuaian pola kinerja ini tidak mengganggu jalannya persidangan. Sidang perkara pun berjalan dengan lancar seperti biasanya.

Terkait teknis pelaksanaanya, posisi terdakwa tetap berada di lembaga permasyarakatan (LP). Sedangkan hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) dan jaksa penuntut umum maupun saksi ada di Kejaksaan Negeri (Kejari). Adapun bagi saksi sebelum masuk kantor Kejari disterilkan terlebih dahulu sesuai protokol kesehatan.

\"Kami menyediakan layar lebar atau alat lainnya untuk memudahkan agar bisa terlihat jelas. Kalau teknis pertanyaan sendiri sama. Yang berbeda itu sekarang tidak duduk bersama,\" jelas Kajari, Sabtu (11/4).

Sri menjelaskan, sebelum penerapan sistem vicon atau persidangan berlangsung, petugas maupun terdakwa disterilisasikan terlebih dahulu kesehatannya sebelum memasuki ruang persidangan.

Setelah itu, mereka diperiksa suhu tubuhnya dan dilakukan penyemprotan disinfektan sesuai protokol kesehatan.

Dirinya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Majalengka agar bersama-sama mencegah penyebaran virus corona. Di antaranya melaksanakan anjuran protokol kesehatan dari pemerintah agar rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak 1 sampai 2 meter dalam berinteraksi dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Serta jangan ke luar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

\"Mari kita berempati terhadap wabah yang terjadi di negeri kita,\" imbaunya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka merespons positif pelaksanaan sidang melalui video conference (vicon). Ketua PN Majalengka, Eti Koerniati SH MH menyebutkan penerapan vicon pada kegiatan persidangan tetap berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak mengurangi nilai penegakan hukum.

\"Sidang melalui video conference merupakan bagian dari dukungan Mahkamah Agung (MA) terhadap program pemerintah yang menerapkan physical distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,\" sebutnya, Minggu (12/4).

Dia menuturkan, sudah menjadi tugasnya agar setiap persidangan tetap berjalan dalam kondisi pendemi, terutama dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penahanan yang harus tetap diperhatikan.

\"Poin pokoknya persidangan dengan media vicon dilakukan semata-mata agar proses persidangan tetap berjalan, sesuai court calender dan keadilan tetap bisa ditegakkan,\" bebernya.

Pelaksanaan sidang vicon memiliki dasar hukumnya melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020 dan SEMA Nomor 2 tahun 2020,  khususnya Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, yang mengatur tentang persidangan perkara pidana secara teleconference. (ono)         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: