Masih Tunggu Perppu dan SE Mendagri, KPU Indramayu Siap Gelar Pilkada 9 Desember

Masih Tunggu Perppu dan SE Mendagri, KPU Indramayu Siap Gelar Pilkada 9 Desember

INDRAMAYU - Komsi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menyatakan siap untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember 2020. Terlepas dari berbagai konsekuensinya, KPU Indramayu akan melaksanakan atau malenjutkan tahapan Pilkada 2020.

“Kalau memang pengunduran pelaksanaan pilkada di tanggal 9 Desember 2020, mau tidak mau kita harus siap,” kata Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fathoni.

Toni menjelaskan, KPU Indramayu saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan surat edaran Mendagri terkait anggaran pilkada serentak. “Untuk saat ini, KPU masih cut off anggaran sampai 30 April 2020. Sementara pelaksanaan kegiatan selanjutnya masih menunggu,” ujarnya.

Dikatakan Fatoni, setelah ada petunjuk terkait masalah anggaran tersebut, KPU akan langsung melanjutkan tahapan selanjutnya. Manurutnya, untuk tahapan, sebenarnya hanya mengalami pergeseran.

Dari tahapan yang seharusnya dilaksanakan April-Mei digeser ke bulan selanjutnya. Sebelumnya, KPU telah melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk PPK sudah dilantik sedangan PPS masih menunggu pelantikan.

“Mungkin yang harus kembali digencarkan adalah sosialisasi pelaksanaan pilkada. Masalahnya kita sebelumnya sudah sosialisasi pelaksanaan pilkada tanggal 23 September 2020. Dengan adanya pengunduran ke 9 Desember 2020 tentunya sosialisasi harus lebih masif lagi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk menunda pilkada serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020. KPU Indramayu pun masih menunggu surat dari pusat. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: