Potensi Zakat Sulit Optimal, Dampak dari Siswa Belajar di Rumah

Potensi Zakat Sulit Optimal, Dampak dari Siswa Belajar di Rumah

CIREBON - Target perolehan zakat fitrah yang dicanangkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon terancam tidak tercapai. Realisasi sekitar Rp2,690 miliar sulit terpenuhi, karena pengumpulan zakat melalui sekolah tidak bisa dioptimalkan.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Baznas Kota Cirebon menggelar rapat bersama Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A).

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Drs Sutisna MSi menjelaskan, terkait zakat fitrah dibulan Ramadan memang sulit dioptimalkan. Saat ini, banyak orang kehilangan mata pencarian karena wabah corona. “Ini kita perlu sinkronisasi data dulu, termasuk mustahik di kelurahan,” kata Sutisna, kepada Radar Cirebon, Kamis (16/4).

Khusus tahun ini, ada beberapa penekanan terkait pembayaran zakat fitrah. Kementerian Agama juga telah memberikan teknis zakat fitrah untuk tidak perlu kontak fisik. Hal ini demi mengurangi potensi penyebaran virus corona.

Sutisna menambahkan, momentum bulan Ramadan bakal ada bantuan melimpah ruah. Pemkot telah realokasi anggaran termasuk  semua belanja modal. Belanja jasa dipangkas hingga 50 persen, termasuk tunjangan daerah disesuaikan dan dipotong.

“Ini sesuai surat dari menteri dalam negeri, menteri keuangan minta anggaran disesuaikan, paling utama bagi kita supaya jangan overlapping,” tuturnya.

Terkait suasana Covid-19 ini, menurut Sutisna Pemerintah kota Cirebon akan menerbitkan  surat edaran walikota untuk pengumpulan zakat fitrah. Apalagi dengan dengan siswa belajar di rumah memang kesulitan untuk menghimpun zakat fitrah.

Untuk siswa mekanismenya memang berbeda dengan ASN yang gajinya langsung dipotong. “Kami akan menggelar rapat dengan dinas pendidikan terkait tehnis penghimpunan zakat fitrah dati seluruh siswa di Kota Cirebon,” ujarnya.

Sutisna tidak menampik, potensi zakat fitrah saat ini sangat dibutuhkan. Juga berharap dari himpunan dana sedakah untuk membantu masyarakat yang butuh santunan, karena dampak Covid-19.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Cirebon, KH Solihin Uzer menyarankan agar badan amil zakat sekolah melaksanakan penghimpunan dengan teknis disesuaikan situasi covid-19. Sedangkan untuk para dermawan dapat menyisihkan rezeki dengan sebaik-baiknya.

Kekompakan masyarakat sangat dibutuhkan, apalagi sekarang muncul istilah miskin baru (misbar) akibat dampak covid-19. Uzer menegaskan, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadan, dan bisa 7 hari sebelum lebaran. “Zakat fitrah harus mulai awal Ramadan dam tidak boleh sebelum Ramadan,” ujarnya.

Tradisi orang dahulu membayar zkaat fitrah malam takbiran, tapi itupun prosentasinya 10 persen. “zaman dulu malah takbiran baru bayar zakat fitrah,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Baznas, M Taufik SAg menambahkan, saat ini dengan kondisi covid-19, Baznas berusaha mempermudah penyaluran zakat, termasuk koordinasi dengan dinas pendidikan.

Sebagai bentuk keseriusan, kupon sudah disiapkan, termasuk prosedur amil. Berzakat juga bisa melalui RT/RW atau kelurahan. “Kami siap buka 12 jam supaya tidak mempersulit. Hingga malam takbiran,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: