Putus Mata Rantai Penyebaran, Pergub Keluar, Lusa PSBB Bandung Raya

Putus Mata Rantai Penyebaran, Pergub Keluar, Lusa PSBB Bandung Raya

BANDUNG- Pemprov Provinsi Jawa Barat bersungguh-sungguh memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya berjalan optimal, yang dimulai 22 April 2020. Hal itu terlihat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad menyatakan PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan Covid-19. Maka Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek. Seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

“Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat,” kata Daud, Minggu (19/4).

Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

“Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19. Seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun,” kata Daud melalui rilis yang diterima Radar Cirebon.

“Pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” pungkasnya. (mid/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: