Ratusan WNI Jamaah Tablig Langgar Lockdown di India

Ratusan WNI Jamaah Tablig Langgar Lockdown di India

MUMBAI - Sebanyak 216 orang dari total 717 warga Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tablig tersangkut perkara hukum di India. Ratusan WNI tersebut, dinilai melanggar aturan dengan menghadiri acara keagamaan di tengah lockcdown.

Otoritas India mengatakan, ratusan WNI itu melanggar aturan dengan menghadiri acara keagamaan di tengah kebijakan pembatasan pergerakan yang berlaku demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, 89 orang dari 200 WNI terjerat hukum itu dalam status judicial custody.

\"Dari total 717 Jamaah Tablig Indonesia di India, terdapat 216 di antaranya yang terkena kasus hukum. Di mana, 89 di antaranya berstatus judicial custody,\" kata Judha, Rabu (22/4).

Judha menjelaskan, ratusan WNI tersangkut perkara hukum itu di antaranya melanggar undang-undang pidana India terkait kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit menular. Para WNI terjerat undang-undang epidemi, undang-undang visa atau izin tinggal, dan undang-undang tanggap bencana.

\"KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah meminta pengacara kedutaan untuk melakukan pendampingan terhadap ratusan WNI yang tersangkut perkara hukum tersebut,\" ujarnya.

Menurut Judha, pendampingan hukum dan kekonsuleran dinilai perlu agar memastikan ratusan WNI tersebut tetap terjamin hak-haknya meski tengah menjalani proses hukum.

\"Sebagian besar WNI peserta Jamaah Tablig di India kini tengah menjalani karantina di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah India,\" terangnya.

\"Sejauh ini dari pantauan KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai seluruh WNI tersebut dalam keadaan baik,\" imbuhnya.

Pada Rabu (22/4), sebanyak 75 WNI anggota Jamaah Tablig di India dinyatakan positif terpapar Corona. Sedangkan 26 orang dinyatakan sembuh, sementara 49 lainnya masih dalam perawatan dengan kondisi stabil. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: