Jual 260 Gram Ganja 2 Pemuda Asal Harjamukti, Diciduk Polisi

Jual 260 Gram Ganja 2 Pemuda Asal Harjamukti, Diciduk Polisi

SUMBER-Dua pekerja bangunan asal Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang nyambi menjual daun ganja kering sebanyak 260 gram ditangkap petugas kepolisian Polres Cirebon. Saat ditangkap di dua tempat berbeda, keduanya mengaku mendapatkan ganja dengan membeli kepada Jejen seorang bandar ganja asal Sindang Laut, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka, Sudirman  (22) dan Erwin Nurdiansyah  (22) ditangkap di Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan di rumahnya di Kelurahan Kecapi,Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Menurut tersangka Sudirman, dia mengaku nekat menjual ganja karena penghasilan dari bekerja bangunan tidak mencukupi. “Ini sambilan aja, kalau dari hasil kerja bangunan tidak mencukupi,” ujarnya. Dari hasil penggrebekan, petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil menyita 260 gram daun ganja kering siap edar dengan sasaran para remaja hingga dewasa. Kasat Narkoba Polres Cirebon,AKP Hartono menuturkan pihaknya telah menangkap kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan petugas. Atas perbuatannya,kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 undang-undang Ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(bey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: