KPK Warning Pemerintah Daerah soal Data Penerima Bansos Covid-19, Ada Indramayu

KPK Warning Pemerintah Daerah soal Data Penerima Bansos Covid-19, Ada Indramayu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan sejumlah Pemerintah Daerah (pemda) untuk memperbarui data warganya. Hal ini terkait dengan penyaluran bantuan dana penanganan Covid-19.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya mengingatkan, tiga pemda di Jawa Barat untuk memperbarui data warganya dalam rangka penyaluran bantuan penanganan Covid-19. Tiga pemda tersebut yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.

“KPK mengingatkan ketiga pemda untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda,” katanya dalam keterangannya usai rapat koordinasi dengan Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu beserta jajaran birokrasi dari ketiga kabupaten/kota yang dilakukan secara daring.

KPK mengingatkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian bansos ke Masyarakat.

“Akan tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS,” katanya.

KPK mengingatkan agar pemda memantau terus rekapitulasi dan pembaruan data penerima bansos serta melakukan pengawasan penyalurannya. “Pembaruan data sangat penting dan menjadi syarat agar penyaluran bansos tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa data dalam DTKS diperbarui terakhir pada tahun 2017. “Akan tetapi, pada tahun itu pendataan warga miskin tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi, tetapi langsung oleh petugas dari Kementerian Sosial,” ungkapnya.

Namun, dengan adanya bencana Covid-19 ini, Pemerintah Kota Bekasi jadi mempunyai kesempatan bisa melakukan pembaruan data DTKS.

Hal serupa diungkapkan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat. Dia mengatakan, pembaruan terakhir data dalam DTKS pada tahun 2017.

“Pembaruan data untuk program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dilaksanakan melalui musyawarah desa yang sampai hari ini verifikasi dan validasinya masih berlangsung melalui musdes. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), tidak ter-update pada saat itu,” ujar Taufik.

Berdasarkan DTKS di Kabupaten Indramayu, penerima bansos dari APBN sebanyak 160.564 keluarga penerima manfaat (KPM), sedangkan dari non-DTKS sebanyak 75.659 KPM.

Untuk dana desa, penerima tercatat 72.456 KPM serta penerima bantuan sembako dan sembako perluasan sebanyak 220.118 KPM.

“Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada masih NIK lama, belum elektronik. Kendala updating adalah bahwa setelah data terbaru dikirimkan ke Pusdatin Kemensos, data yang kami kirimkan belum di-update di Pusdatin,\" ungkap Taufik.

Kondisi yang tidak berbeda juga terjadi pada Kabupaten Karawang. Pembaruan data dalam DTKS terakhir dilakukan pada tahun 2015 meskipun KPK mencatat pada tahun 2019 Pemkab Karawang pernah memperbarui datanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: