Disnakertrans Buka Pengaduan THR

Disnakertrans Buka Pengaduan THR

CIREBON– Keluhan buruh atas penundaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan direspons Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaery SH MM.

Ia mengatakan, sebetulnya ada ketentuan pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016  tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Yakni, perusahaan mewajibkan memberikan THR kepada pekerja yang tentunya memenuhi persyaratan bagi pekerja itu sendiri.

“Tapi, dengan situasi dan kondisi saat ini, bahwa kita sedang dilanda wabah Covid-19. Artinya, tidak bisa dipungkiri membuat perusahaan juga merasa berat memberikan THR. Sehingga, keluarlah SE Menteri Ketenagakerjaan yang baru, 6 Mei lalu,\" ujar Erry kepada Radar Cirebon, kemarin (13/5).

Tapi, kata Erry, masalah THR ini memang perlu komunikasi, kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja. Tidak bisa dilakukan sepihak. Bagaimanapun juga, THR menjadi hak para pekerja di luar upah.

\"Harus ada komunikasi. Ada pembahasan dan kesepakatan bersama. Tidak bisa sepihak. Sebab, harus ada keterlibatan buruh atau pekerja di dalamnya,” tegasnya.

Meski demikian, kata mantan kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon itu, pihaknya tidak bisa menegaskan kalau kebijakan yang telah diambil perusahaan itu melanggar hukum atau tidak.

\"Hal seperti ini, kita harus lakukan mediasi,” imbuhnya.

Karena itu, sambung dia, Disnakertrans kini telah membuka layanan posko pengaduan THR. \"Kita sudah siapkan. Di Krucuk,\" terangnya.

Saat disinggung ketika ada pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya akan melakukan proses hukum. Dengan mem-PTUN-kan SE Menteri Ketenagakerjaan, Erry mengaku, tidak bisa melihat persoalan tersebut dari satu sudut pandang saja.

\"Di satu sisi, kondisi perusahaan juga terdampak. Tidak memungkinkan untuk mengeluarkan THR. Makanya, perlu adanya kesepakatan. Kalau ada pembahasan tentang keberatan perusahaan bisa dibicarakan dengan buruh atau pekerja,\" pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Mohamad Machbub menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mengizinkan penundaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan ke pekerjanya.

Menurutnya, SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara dicicil, atau pembayarannya ditunda setelah Lebaran, membuat resah dan merugikan para buruh. Sebab, SE tersebut justru memberi ruang kebebasan pihak perusahaan dengan dalih menghilangkan kewajiban THR. Karena itu, pihaknya akan mem-PTUN-kan SE tersebut. Mengingat, yang namanya THR bukan untuk dirundingkan, melainkan dilaksanakan. Karena sudah ditetapkan pemerintah.

\"Sementara di tengah pandemi ini, dan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di Cirebon, masih tetap bekerja. Artinya, hak buruh seperti THR harus dipenuhi,\" jelas pria yang akrab disapa Machbub kepada Radar Cirebon, kemarin (12/5).

Meskipun dalam kondisi seperti ini (covid-19), kata Machbub, bukan menjadi alasan perusahaan tidak membayarkan THR. Ia pun menyampaikan, pihak perusahaan harus transparan terhadap kas keuangan dan neraca perusahaan. Bahkan, sebelum terjadi pandemi covid-19 saja, ada perusahaan yang memberikan THR 20 persen hingga 50 persen dari gaji pekerja. Ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali. Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian THR sendiri kepada pekerja harus diberikan H-7 sebelum Lebaran. \"Saya yakin perusahaan itu sudah mempunyai cadangan. Jadi, kalau tidak ada uang, lantas uangnya lari ke mana? Tapi, kalau dua tahun terakhir kondisi sudah kolep. Ya wajar,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: