Terlibat Kasus Pencurian dan Narkoba Bripda Sugeng Dipecat
Divonis Setahun, Kasus Sabu-sabu KUNINGAN – Profesi Bripda Sugeng (26) sebagai anggota Polri harus berakhir dengan tragis. Ini setelah oknum anggota Polres Kuningan yang tertangkap basah oleh petugas BNN Provinsi Jawa Barat karena kepemilikan 13 paket sabu-sabu pertengahan tahun lalu, resmi dipecat dari lembaga Korps Bhayangkara, kemarin (4/7). Sugeng sendiri sebelumnya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemsyarakatan selama delapan bulan setelah pihak pengadilan menjatuhkan vonis setahun. Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sugeng dilaksanakan di halaman Mapolres Kuningan disaksikan seluruh anggota kepolisian. Dalam upacara tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK mencopot seluruh atribut kepolisian dan menggantinya dengan pakaian sipil berwarna putih. Saat penggantian seragam tersebut, wajah Sugeng nampak tak berekspresi. Seluruh mata anggota Polres Kuningan yang mengikuti upacara pemecatan tersebut tertuju pada sosok Sugeng. Menurut kapolres, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Bripda Sugeng berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jabar No : Kep/586/VI/2013 tertanggal 25 Juni 2013. Anggota Satuan Sabhara Polres Kuningan tersebut dikeluarkan dari institusi Polri karena dua pelanggaran berat, yaitu kasus pencurian bermotor saat bertugas di Polda Metro Jaya beberapa tahun sebelumnya dan terakhir penyalahgunaan narkoba pada tanggal 11 Juli 2012 lalu. \"Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan telah menjalani hukumam peradilan umum selama 1 tahun penjara sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kuningan. Dia mendapat keringanan bebas bersyarat selama 4 bulan, sehingga hanya menjalani hukuman penjara selama 8 bulan saja,\" tegas kapolres yang baru menjabat sekitar sebulan tersebut. Selain menjalani peradilan umum, Sugeng juga sempat menjalani sidang kode etik kepolisian di Mapolres Kuningan pada bulan April 2013 lalu. Keputusan dalam sidang etik tersebut menyatakan, rekomendasi ke Polda Jabar untuk memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. \"Kami juga telah memberikan hak pendampingan terhadap Sugeng untuk pembelaan dari Bagian Bantuan Hukum Polres Kuningan, dengan mengajukan banding. Namun ternyata pengajuan banding tersebut ditolak dan mengabulkan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kami berharap, tidak ada lagi anggota Polres Kuningan yang melakukan pelanggaran hukum dan harus mengalami pemecatan,\" terang Harry. Harry berharap, kejadian yang dialami Sugeng adalah yang terakhir di Polres Kuningan. Dia juga berpesan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan hal serupa atau kejahatan lain yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri. “Semoga tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Apalagi sampai menggunakan narkoba. Jika masih ada, maka sanksinya sudah jelas, yakni diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas dia. Seperti diberitakan sebelumnya, 11 Juli 2012 lalu, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menangkap Bripda Sugeng, seorang anggota Dalmas Polres Kuningan karena memiliki 13 paket narkoba jenis sabu-sabu berikut alat hisapnya. Sugeng ditangkap pada tengah malam di rumahnya Perum Puri Pelangi no 18, Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, seorang diri. Setelah menjalani pemeriksaan oleh BNN, Sugeng diserahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ags) FOTO: AGUS PANTHER BUKAN POLISI LAGI. Kapolres AKBP Harry Kurniawan SIK mencopot seragam Bripda Sugeng yang dipecat dari keanggotaan Polri, kemarin (4/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: