BPKAD Beberkan soal Penyesuaian 35 Persen

BPKAD Beberkan soal Penyesuaian 35 Persen

KUNINGAN - Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kuningan membeberkan soal penyesuaian dana 35 persen. Hampir semua kegiatan di kedinasan ditunda, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk pendidikan dan kesehatan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, tidak dilakukan pemotongan dan tetap berlangsung seperti yang sudah direncanakan sebelumnya di APBD Kabupaten Kuningan.

“Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini sifatnya prediksi. Misalnya dari pusat kita mendapatkan sekian, dari provinsi sekian, PAD sekian. Dalam pengurangan DAK tidak sesulit pengurangan DAU. Kalau DAK, tinggal hilangkan kegiatan yang berasal dari dana DAK di setiap SKPD,\" kata Kepala BPKAD Kuningan Dr A Taufik Rohman MSi MPd saat memberikan keterangan persnya, kemarin (16/5).

Oleh sebab itu, APBD TA 2020 yang sudah disahkan di tahun 2019 dengan aturan sesuai perundang-undangan. Bahkan sudah diparipurnakan, prediksi itu sudah tercatat baik PAD dan pendapatan bagi hasil dari provinsi dan juga pendapatan dari pusat misalnya Dana Alokasi Umum (DAU).

\"Maka tersusunlah APBD TA 2020 dengan memperhatikan tahapan dan visi misi Pemerintah Kabupaten Kuningan, dengan ada program-program tahapan. Tahun ini hampir semua tahapan yang ditentukan sudah kita anggarkan, termasuk aturan-aturan misalnya 20 persen itu untuk anggaran pendidikan. Itulah prediksi, dan keluarlah yang pertama itu namanya perpu, karena ternyata tidak diprediksi dengan terjadinya bencana non alam yaitu pandemi Covid-19,\" papar Taufik, panggilan akrabnya.

Dalam perpu disebutkan, bahwa pemerintah daerah harus mengganggarkan untuk anggaran pencegahan penyakit pandemi Covid-19. Maka di sana diatur apa yang harus dilakukan oleh pemda. \"Dalam perpres itu pertama kita tidak mengadakan apa-apa, karena di situ dikatakan kita bisa menggunakan kas yang ada. Nah kita gunakan kas yang ada, maka terjadilah yang namanya parsial kedua. Parsial kesatu adalah memasukan bantuan provinsi yang 303 itu, supaya kronologisnya benar dulu. Kemudian parsial kedua kita menganggarkan untuk bidang kesehatan Rp18,6 miliar,\" terangnya.

Setelah itu, sambung Taufik, terjadilah lonjakan-lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Maka banyak daerah termasuk Jawa Barat yang mengajukan PSBB.

\"Awal kita sebelum PSBB di Kuningan untuk mempersempit penyebaran Covid-19 melaui Karantina Wilayah Parsial (KWP). Nah di situ maka ada vicon yang pemerintah daerah harus menganggarkan selain untuk kesehatan juga jaring pengaman sosial. Karena ada daerah-daerah yang sudah KWP ada juga PSBB, maka terjadilah parsial ketiga yang dananya adalah Rp41,4 miliar termasuk di dalamnya untuk jaring pengaman sosial yakni Rp17 miliar,\" beber mantan kepala Bappenda tersebut.

Dana dialokasikan di Dinas Sosial Rp15 miliar, Bagian Ekonomi Rp1,5 miliar dan Dinas Pertanian Rp500 juta, maka terjadilah parsial tiga. \"Setelah parsial tiga, anggarannya dari pengurangan refocusing, realokasi dari dinas-dinas yang 6 persen itu dialihkan untuk penanganan Covid-19. Kemudian terjadi parsial keempat dengan turun PMK Nomor 35 yang isinya pertama bahwa kita mendapat pengurangan DAU Rp117 miliar, jadi jangan berbicara hanya pandemi saja, tapi berbicara masalah penyesuaian APBD karena APBN terkoreksi, karena prediksi pendapatan negara pun tidak sesuai dengan target,” ungkapnya.

Kemudian turunlah PMK 35 di antaranya DAU dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1,1 triliun, atau berkurang Rp117 miliar. Dari DAU itu sekitar Rp67 miliar dan Dana Desa (DD) berkurang Rp3,6 miliar. “Maka yang DAK itu tidak menjadi persoalan kami walaupun menjadi nol. DAK bidang fisik itu nol semua, hanya PMK 35 itu tidak mengurangi anggaran bidang kesehatan dan pendidikan, malah ada yang bertambah ditengah pandemi ini,\" imbuhnya.

Dia menambahkan, selanjutnya ada parsial ke-4. Dalam PMK 35 itu ada juga SKB antara Mendagri dan Menteri Keuangan, bahwa untuk melaksanakan PMK 35 harus pengurangan dan penyesuaian APBD kabupaten/kota. Yang pertama adanya pengurangan sekurang-kurangnya belanja barang dan jasa itu 50 persen.

\"Kalau ada catatan belanja barang dan jasa di APBD, misalnya itu Rp400 miliar maka harus dikurangi Rp200 miliar. Karena sekurang-kurangnya dikurangi 50 persen, dan belanja modal juga sama sekurang-kurangnya 50 persen,\" ujarnya.

Karena itu pada tanggal 22 April terakhir tanggal 23 April harus membuat laporan APBD Perubahan yang diminta oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

\"Kita kirimkan, setelah dikirim maka keluarkan PMK Nomor 20 Tahun 2020, bahwa Kuningan belum sesuai dengan apa yang dikehendaki aturan bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu yang 50 persen itu, dan kita mendapat penundaan. DAU yang tadinya Rp120 miliar karena pengurangan DAU menjadi Rp88 miliar. Kemarin kita bulan Mei dapat Rp57 miliar, jadi ditunda Rp31 miliar. Kenapa? Karena kita belum mencerminkan yang 50 persen itu. Tapi bukan saja Kuningan, namun semua se-Indonesia keberatan jangan sebanyak 50 persen kami nggak mampu nggak sanggup, karena untuk belanja barang dan jasa itu merupakan kegiatan,\" ucapnya.

Setelah itu, keluar siaran pers Ditjen Kemenkeu bahwa menyikapi dan memaklumi situasi dan kondisi daerah, maka pengurangan dari belanja dan jasa turun dari sekurang-kurangnya 50 persen turun menjadi 35 persen. \"Setelah rapat dengan dewan dan stakeholder terkait, semua di situ adalah masuk kepada kegiatan barang, modal dan jasa. Akhirnya kita harus sesuai PMK bersama itu, maka kita harus menyesuaikan, bukan pemotongan ya, menyesuaikan mengurangi kegiatan DAK Jalan semua dicoret, selesai. Maka hilang kegiatan dari jalan semuanya,” kata Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: