Wagub Jabar Izinkan Salat Idul Fitri bagi Wilayah Selain Zona Merah

Wagub Jabar Izinkan Salat Idul Fitri bagi Wilayah Selain Zona Merah

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengimbau bupati/wali kota daerah selain zona merah untuk mengizinkan warganya melakukan salat Idul Fitri 1441 H berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun dalam rapat melalui video conference bersama 27 bupati/wali kota dari Gedung Pakuan, Sabtu 16 Mei 2020, Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan setelah evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi pada Rabu, 20 Mei mendatang.

Yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing. Kemudian Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

Uu pun berharap, bupati/wali kota mengizinkan mulai tingkat desa/kelurahan untuk menggelar salat Idul Fitri. Hal itu jika hasil kajian ilmiah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar disebutkan bahwa daerah tersebut bukan Zona Merah.

\"Tetapi sekalipun diberikan kebebasan (salat Idul Fitri), tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan,\" ujar pejabat yang akrab dipanggil Kang Uu, dalam siaran persnya kepada Radar Indramayu.

\"Intinya hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan,\" tuturnya.

Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini menambahkan, salat Idul Fitri merupakan salat sunah yang muakad. Dilakukan berjamaah sebagai bagian dari tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari warga Indonesia termasuk Jabar.

Namun, Uu menegaskan bahwa izin melakukan salat Idul Fitri di tengah pandemi ini hanya diberikan bagi daerah di luar zona merah.

Untuk umat Islam di zona merah atau tren kasus Covid 19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri (munfarid). Hal itu sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

\"Kalau wilayah-wilayah yang masih (zona) merah, harapan kami sesuai dengan arahan dari Bapak Gubernur tetap melaksanakan itu (aturan PSBB dan fatwa MUI),\" kata Uu.

Kang Uu pun menjelaskan bahwa pemdaprov selalu berkonsultasi dengan MUI Jabar dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan agama.

\"Mari bergandengan tangan dengan pemerintah. Yakinkan tidak ada instruksi pemerintah untuk menyengsarakan rakyat, (tetapi) semuanya demi kemaslahatan dan kebermanfaatan rakyat itu sendiri,\" ucap Kang Uu. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: