Libur Lebaran Usai, Ini Sanksi bagi ASN yang Bolos Kerja

Libur Lebaran Usai, Ini Sanksi bagi ASN yang Bolos Kerja


JAKARTA – Libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah hanya sampai Senin (25/5). Dengan demikian, mulai Selasa (26/5), Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus kembali bekerja seperti biasa. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ASN agar tidak membolos karena sanksi tegas menanti.
Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan kewajiban kembali bekerja ini bukan berarti para ASN harus masuk kantor karena saat ini masih pandemi virus corona. Sehingga mereka yang selama ini memang menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tetap bekerja dengan cara itu. “Besok statusnya masuk kerja, bisa saja kerja tapi WFH,” kata Kepala Biro Humas BKN, Paryono, seperti dikutip Pojoksatu.id, kemarin.
Paryono mengimbau, ASN harus menaaati apa yang sudah diatur oleh instansinya. Dia mengimbau, apabila bekerja di kantor harus menaati dengan datang ke kantor. “Imbauannya PNS harus menaati apa yang sudah diatur oleh instansinya,” ujar Paryono.
Menurutnya, apabila tidak dipatuhi akan dikenai sanksi disiplin sesuai aturan. “Bisa dijatuhi hukuman disiplin jika membolos, tetapi saat ini WFH. Jadi harus hati-hati untuk dikatakan membolos,” tutup Paryono. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: