Tol Arah Jakarta Ditutup, Kendaraan-Kendaraan Ini Masih Boleh Masuk

Tol Arah Jakarta Ditutup, Kendaraan-Kendaraan Ini Masih Boleh Masuk

CIREBON- Sejak Selasa pagi (26/5) pukul 07.30 WIB, lima pintu masuk tol dari wilayah Cirebon ke Jabodetabek ditutup petugas. Di antaranya GT Ciledug, GT Kanci, GT Ciperna Atas, GT Plumbon 1, dan GT Palimanan 1.

Penutupan atau penyekatan itu dilakukan dengan pemasangan water barrier, traffic cone, trailing, dan rambu petunjuk arah. Penutupan itu berlaku untuk kendaraan pribadi.


Tapi, bukan berarti semua kendaraan pribadi tak bisa masuk tol. Ada pengecualian. “Kendaraan yang tidak boleh masuk yaitu kendaraan jenis pribadi. Tapi, ada yang bisa lolos, terutama harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta,” papar Kasatgas Kseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas) Kompol Elsie Fitria Angraini.


Elsie juga menjelaskan, ada beberapa kendaraan juga yang diperioritaskan dan diperbolehkan melewati jalan tol. Yakni kendaraan yang membawa sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan VVIP. “Kegiatan ini perintah langsung dari Korlantas, bertujuan untuk menyeleksi atau menyekat pemudik yang balik ke Jakarta, mengurangi antrean kendaraan yang masuk tol, serta menjaga kamseltibcarlantas agar tetap aman, lancar, dan kondusif,\" ujarnya.


Elsie mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tak mengantongi SIKM. Tanpa ada SIKM, pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan yang menuju arah Jakarta.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tak mengantongi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilarang masuk wilayah Jakarta. Ini merupakan upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.


Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Dalam Pergub itu, SIKM diperuntukan bagi pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta. Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian hanya di dalam area Jabodetabek. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: