Pos Pam Sampora Kuningan Periksa Kendaraan Tujuan Luar Kota

Pos Pam Sampora Kuningan Periksa Kendaraan Tujuan Luar Kota

KUNINGAN - Status PSBB DKI Jakarta membuat akses keluar-masuk ibukota dibatasi. Hal ini dipertegas dengan terbitnya Pergub DKI nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta yang diberlakukan Gubernur Anies Baswedan sejak 22 Mei lalu. Tentu saja hal ini berimbas pada warga Kuningan yang hendak kembali ke Jakarta, karena harus mengantongi surat dispensasi berupa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Diwajibkannya SIKM membuat petugas Pos Check Point Penjaga Perbatasan Kuningan melakukan pemeriksaan ekstra kepada warga dan kendaraan yang mengangkut penumpang menuju Jakarta.

Dari pantauan sepanjang Selasa (26/5), sejumlah petugas gabungan memeriksa satu persatu kendaraan yang melintas menuju luar kota.

Perwira Pengendali (Padal) Ops Pos Pam Sampora Ipda Kus Hermawan menuturkan, selain pemeriksaan kendaraan tujuan Jakarta, jajarannya masih  mendapati warga yang enggan mengenakan masker. Ditambah lagi, pengendara motor  yang tidak menggunakan helm meski untuk keselamatan pribadinya.

\"Yang kami lakukan hari ini pemeriksaan kendaraan khususnya yang menuju Jakarta. Kami juga mewajibkan pengendara menggunakan masker. Kemudian bagi pengendara motor jangan lupa pakai helm, demi keselamatan sendiri,\" tegasnya.

Sepanjang arus balik lebaran kali ini, lanjut Padal Ops, para petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan menuju Jakarta, supaya melengkapi surat (SIKM).

Bagi warga Kuningan yang bekerja di Jakarta, baik ber KTP di sana atau berdomisili di DKI, dapat mengajukan SIKM ini secara online dengan mengakses situs corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir serta sejumlah persyaratan yang harus di-upload.  Kemudian menunggu persetujuan secara online untuk pencetakan surat yang dilengkapi barcode.

Sementara itu, bagi warga yang memaksa menuju DKI tanpa SIKM dan terjaring, petugas Gugus Tugas Covid-19 bisa disanksi putar balik dan karantina 14 hari. Adapun perusahaan jasa angkutan penumpang atau membawa kendaraan tanpa SIKM, dapat disanksi berupa denda hingga Rp10 juta, berikut pengamanan kendaraan (diderek) oleh petugas Covid-19 Jakarta. (ags/mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: