Majalengka Perpanjang PSSB hingga 14 Juni

Majalengka Perpanjang PSSB hingga 14 Juni

MAJALENGKA- Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menegaskan semula Pemkab Majalengka akan melakukan new normal menghadapi wabah Covid-19. Tapi Keputusan Gubernur Jawa Barat menetapkan masa Pembatasan Sosial Bersskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka bakal dilajutkan hingga 14 Juni 2020 mendatang.

Diungkapkan Bupati Karna, selama 2 bulan setengah warga di seluruh dunia dalam tekanan virus Corona yang telah memporak porandakan segala sendi kehidupan masyarakat. Kondisi ini membuat banyak masyarakat terdampak, termasuk menghambat pembangunan proyek pembangunan.

“Kami melakukan langkah dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 semata-mata untuk perlindungan rakyat, karena masalah penanganan virus Corona ini urusan kemanusiaan dan merupakan masalah bersama,” tegas Bupati Karna saat memberikan sambutan pada mutasi di lapangan tenis Setda Majalengka, kemarin (29/5) .

Dia tidak menampik adanya kritikan dari sejumlah elemen masyarakat yang terkesan menyudutkan kinerja Pemkab Majalengka dalam penanganan wabah Covid-19 tersebut. Namun ia mengaku Pemkab Majalengka telah berupaya optimal dalam melawan Covid-19.

“Nyawad atau mengkritik itu paling mudah, tapi kami sudah banting tulang untuk penanganan Covid- 19 demi keselamatan masyarakat dan ini merupakan proyek kemanusian,” tandasnya.

Dibeberkan di, pada pelaksanaan PSBB jilid III nanti, tentara dan polisi yang akan melakukan penjagaan di tempat- tempat strategis dengan operasi yang persuasif dan preventif. Diakuinya, pihaknya sangat sulit untuk melarang umat Islam untuk tidak Jumatan atau salat berjamaah, karena itu menyangkut ibadah. Sehingga rencananya MUI dan pihak terkait akan melakukan kunjungan ke masjid-masjid agar terus mengimbau warga untuk membiasakan diri mengikuti protokol kesehatan Covid-19

“Sebenarnya sederhana untuk berdamai dengan virus Corona ini dengan membiasakan memakai masker, cuci tangan memakai sabun serta melakukan prilaku hidup bersih (PHBS),” tandasnya.(ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: