Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya

Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya

Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. \"Jadi kalau biasanya dapat menampung 200 orang, saat ini hanya menampung 100 orang,\" ucap Anies.

Kedua, jarak antar warga di dalam tempat ibadah minimal satu meter antar orang. Sehingga dipastikan memperkecil kemungkinan untuk berinteraksi. Terutama bersentuhan secara fisik. Ketiga, pengurus tempat ibadah harus memastikan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dilakukan seluruh bagian tempat ibadah disemprot menggunakan disinfektan. \"Di luar kegiatan rutin, tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat ibadah. Jadi, hanya dibuka misalnya satu jam sebelum kegiatan ibadah dan segera ditutup satu jam sesudahnya. Ini untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19,\" paparnya.

Selain itu, ada ketentuan khusus bagi masjid dan musala. Yakni tidak menggunakan karpet. Setiap jamaah harus membawa sajadah sendiri. Penitipan alas kaki juga ditiadakan. Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak menjaga jarak fisik pada saat menaruh atau mengambil sepatu maupun sendal. \"Alas kaki harus dibawa sendiri. Karena itu, siapkan tas untuk membawa alas kaki ke dalam (masjid atau mushalla) dan disimpan sendiri,\" ucap Anies.

Sistem membawa tas khusus untuk alas kaki ke dalam tempat ibadah sama seperti sistem di masjid atau mushalla di Mekah dan Madinah. \"Pengunjung dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan,\" pungkasnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: