Yuningsih Minta Ada Jalan Tengah Untuk Persoalan Pasar

Yuningsih Minta Ada  Jalan Tengah Untuk  Persoalan Pasar

CIREBON – Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Yuningsih MM meminta persoalan penutupan pasar pasca ditemukannya kasus terkonfirmasi positif, harus diikuti dengan kebijkan-kebijakan lainnya, baik dari dinas terkait atau oleh Pemkab Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Hj Yuningsih MM menanggapi munculnya gejolak dari para pedagang yang menganggap penutupan Pasar Sumber selama 14 hari tersebut terlalu lama.

“Ada gejolak di lapangan terkait penutupan ini. Para pedagang menyebut penutupan selama 14 hari terlalu lama. Apalagi di Pasar Pabuaran hanya 3 hari saja. Padahal sama-sama ditemukan kasus positif. Ini yang kemudian memicu gejolak di lapangan,” ujar Yuningsih.

Pihaknya pun dengan anggota DPRD lainnya datang ke Disperdagin Kabupaten Cirebon untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Dikatakannya, dari pemaparan pihak Disperdagin, Pasar Sumber merupakan milik Pemkab Cirebon, sehingga kewenanganan penutupannya mutlak oleh Pemkab Cirebon.

“Hal itu berbeda ketika dengan Pasar Pabuaran. Karena Pasar Pabuaran itu milik desa, yang keputusan tertingginya diambil saat musyawarah desa,” imbuhnya.

Namun demikian, sambung Yuningsih, pemerintah harus tetap mencari formula dan solusi terbaik, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan situasi di Kabupaten Cirebon bisa lebih kondusif.

“Kami mendukung pemerintah dalam melakukan tindak pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, kami mendesak ada solusi dari Pemkab Cirebon agar di lapangan tidak terjadi gejolak,” bebernya.

Terkait kebijakan penutupan pasar sendiri, Yuningsih juga meminta agar Pemkab Cirebon dan Gugus Tugas mengeluarkan aturan yang jelas, sehingga setiap pasar mendapatkan perlakuan sama, tidak memandang pasar tersebut aset Pemkab Cirebon ataupun milik desa.

“Yang jadi masalah kan persoalan ada kasus terkonfirmasi positif. Tapi ada perbedaaan penanganan yang satu 14 hari, yang satu 3 hari. Harusnya ya protokol itu yang digunakan,” jelasnya.

Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana mengatakan, kewenangan terkait pasar tersebut ada di dalam dinas terkait.

“Mungkin bias langsung ke dinas terkaitnya saja, biar pasti,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: