Polisi Sergap Pengedar Pil Koplo
CIREBON- Tim Buser Unit Reskrim Polsek Gunung jati berhasil menangkap Sudarmono alias Komen (20). Pemuda asal Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, diduga mengedarkan 1.080 butir pil koplo terdiri dari Dextro, Trihex, dan Tramadol. Awalnya, polisi sudah mengamati gerak-gerik tersangka yang sudah menjadi target operasi unit reskrim Polsek Gunung Jati selama 2 pekan lalu. Namun, Sabtu (6/7) sekitar pukul 16.00 saat tersangka sedang mengedarkan pil tersebut, polisi langsung meringkusnya di Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan pil koplo terdiri dari Dextro sebanyak 910 butir, Trihex sebanyak 115 butir dan Tramadol sebanyak 55 butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp442.300. Beserta barang buktinya, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Gunung Jati guna proses hukum selanjutnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Acep Mulyana SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Wahyudi mengatakan tersangka merupakan pengedar sekaligus bandar pil koplo di wilayah Kecamatan Gunung Jati. “Dia sudah dua pekan menjadi TO kami,” ungkap kapolsek. (rdh) FOTO: DEDI HARYADI/RADAR CIREBON DIPERIKSA. Sudarmono (tengah) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gunung Jati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: