Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Tangkap 8 Terasangka

Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Tangkap 8 Terasangka

MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir.

“Dari jumlah pengungkapan sebanyak 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus tindak pidana bidang kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang tersangka,\" ujar Kapolres Majalengka DR Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori saat menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Mapolres Majalengka, Sabtu (13/6).

Kapolres menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram. Kenudian ribuan obat obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir.

\"Menurut pengakuan tersangka bahwa barang narkotika jenis sabu didapat dari RB (DPO) warga Bandung, sedangka untuk obat kebanyakan dari Majalengka di empat TKP. Kami tetap komitmen terus memburu para pengedar obat-obat terlarang maupun narkotika lainnya di wilayah Majalengka. Apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak di bawah umur, sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi,\" jelasnya.

Kapolres Majalengka DR Bismo Teguh Prakoso menegaskan, para tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112.

\"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Kemudian di Jndang-undang Kesehatan Pasal 196 yo ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 diancam hukuman minimal 4 tahun Penjara,\" tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: