PPK dan PPS Pilkada Diaktifkan Lagi
JAKARTA - KPU kabupaten/kota diinstruksikan mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta sekretariat PPK dan PPS Pilkada 2020. Instruksi itu tercantum melalui Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020.
Dalam surat itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
\"KPU kabupaten/kota dapat melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK, PPS serta sekretariat PPK dan PPS,\" kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (13/6).
Sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arief meminta KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS. Selanjutnya melaporkannya ke KPU melalui surat elektronik paling lambat pada 30 Juni 2020.
\"Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU kabupaten/kota harus melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota PPK dan PPS,\" jelasnya.
Batasan tahapan pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik atau anggota PPK dan PPS PAW ditetapkan paling lambat 15 Juni 2020. \"Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara online atau tatap muka. Tentu dengan mematuhi protokol kesehatan,\" ucapnya.
Selain itu, anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang telah ditetapkan, diwajibkan mengisi surat pernyataan sehat khusus terkait Covid-19 yang sudah disediakan KPU RI.
Tak hanya itu, KPU juga akan mengelar simulasi model penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 pada Juli mendatang. Menurutnya, selama Juni ini, KPU akan mempersiapkan beberapa tahapan.
Kemudian pada awal Juli mengelar simulasi yang merujuk Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pilkada di Masa Bencana. \"Mudah-mudahan ini memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa Covid-19,\" bebernya.
Simulasi tersebut, lanjutnya, salah satu bentuk kesiapan KPU melaksanakan pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sementara itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta penyelenggara memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan lancar.
Hal ini pasca penambahan anggaran Pilkada disetujui. Khususnya untuk tahapan awal yang dijadwalkan mulai pada 15 juni 2020.
Menteri Keuangan menyetujui penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 1,02 triliun dari APBN. Ini merupakan permohonan tahapan pertama yang diajukan KPU untuk pemenuhan protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
\"KPU harus segera mengajukan berbagai kelengkapan dokumen untuk memastikan tambahan anggaran tahap kedua dan ketiga kepada pemerintah. Dengan begitu, Kementerian Keuangan bisa segera merealisasikan,\" kata Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: