Social Distancing, Tarif KA Tetap

Social Distancing, Tarif KA Tetap

CIREBON- Terhitung 12 Juni PT Kereta  Api Indonesia (KAI) Daops III sudah mulai mengoperasikan kereta api reguler yakni KA Ranggajati, KA Bengawan KA Tegal Ekspres. Namun dalam waktu dekat belum melakukan penambahan KA reguler.

Humas PT KAI Daops III Cirebon, Luqman Arif kepada Radar menjelaskan, meskipun KA reguler belum sepenuhnya dioperasikan, namun PT KAI khususnya Daops III tetap menetapkan protokol kesehatan covid 19.

Dalam sehari 3 kali shift melakukan penyemprotan desinfektan di tempat atau titik yang biasa dipegang seperti gagang pintu, tempat duduk, loket. Tidak hanya itu, kereta api saat berangkat dan datang di stasiun juga disemprot.  “Protokol covid 19 ya kita laksanakan. KA yang datang maupun yang akan berangkat kita semprot,” ujar Luqman, kepada Radar Cirebon, Senin (15/6).

Pihaknya juga menyinggung tentang tarif tiket kereta api. Untuk harganya tetap dan tidak ada lonjakan tarif seperti KA Bengawan dan Tegal Ekspres. Dirinya mencontohkan tarif tiket KA Ranggajati-Jogjakarta untuk eksekutif Rp350 ribu dan kelas bisnis Rp270 ribu.

Begitu juga KA Bengawan tiketnya hanya Rp70 ribu, dan Tegal Ekspres tarifnya hanya Rp45 ribu. “Tarif tiket tidak ada kenaikan dan stabil walaupun di kereta menetapkan social distancing,” terangnya.

Tentang kemungkinan kereta reguler bertambah, Luqman menegaskan, untuk pengoperasian di level pusat terus melakukan evaluasi. Bisa saja nanti akan ada kereta yang diberangkatkan lagi.

Sementara itu, pantauan Radar Cirebon di Stasiun Kejaksan, masih terdapat beberapa penumpang yang gagal berangkat. Kebanyakan mereka tidak mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bepergian dengan kereta.

Misalnya keharusan membawa surat negatif covid-19 dari hasil rapid test atau swab test. Kemudian untuk tujuan DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: