Aturan New Normal, Fotografer, Industri Kreatif Wajib Tahu Ini

Aturan New Normal, Fotografer, Industri Kreatif Wajib Tahu Ini

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan new normal dan pelaksanaan kegiatan di tengah pandemi covid-19.

Salah satu sektor yang diatur adalah ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya subsektor aplikasi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, film animasi video, fotografi, fashion, game.

Kemudian, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio dan televisi.

“Aktivitas jasa ekonomi kreatif yang banyak melibatkan orang saat proses produksinya, adanya pergerakan dan pergantian personil merupakan faktor risiko,” tulis aturan HK01/07/MENKES/382/2020.

Aturan Kemenkes ini, tentunya wajib diketahui mereka yang bekerja di sektor ekonomi kreatif, seperti fotografer, videografer, arsitektur dan lainnya.

Disebutkan juga, dalam penerapan jaga jarak yang harus dikendalikan dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang secara umum diatur sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area/sarana dan peralatan yang digunakan bersama.
  3. Melakukan pengaturan jarak antar personil yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter. Jika tidak memungkinkan dapat dilakukan rekayasa adminstrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personil yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (faceshield), dan lain-lain.
  4. Meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan kesulitan dalam penerapan jaga jarak dengan memanfaatkan teknologi dalam koordinasi (daring), membatasi personil yang terlibat, serta rekayasa lainnya

Pekerja ekonomi kreatif juga diminta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: