Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara

Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara

JAKARTA - Sidang kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (25/6). Sidang yang berlangsung secara virtual itu memasuki agenda putusan majelis hakim.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan dua terdakwa yang merupakan suami istri dengan hukuman berbeda. Keduanya dinilai terbukti terlibat melakukan penyerangan terhadap Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Terdakwa pertama yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Abu Rara yang menusuk Wiranto dengan kunai divonis 12 tahun penjara.

Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 UU Terorisme. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun penjara.

Terdakwa kedua ialah Fitria Diana alias Fitria Andriana. Dia merupakan istri Abu Rara.

Saat penyerangan, Fitria turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai. Atas perbuatannya, Fitria divonis 9 tahun penjara.

\"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua,\" ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di PN Jakbar, Kamis (25/6), dikutip dari kumparan.

Selain Abu Rara dan Fitria, majelis hakim juga memvonis terdakwa lain yakni Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow. Teman Abu Rara itu divonis selama 5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Jack Sparrow dihukum 7 tahun penjara.

Jack Sparrow bukan dihukum dalam kasus penusukan Wiranto. Namun, Jack Sparrow terbukti terlibat permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan dengan Abu Rara untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Keduanya pernah berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019. Keduanya juga telah menyiapkan suatu lokasi untuk tempat \'idad\' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.

Guna mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Jack Sparrow membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa\'i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.

Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut dilaksanakan atau tidak. Namun Jack Sparrow terbukti melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. (hsn/kumparan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: