Masa Berlaku Surat Bebas Corona Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang

Masa Berlaku Surat Bebas Corona Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang

CIREBON - PT KAI menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan.

\"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,\" ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Senin (29/6).

Baca juga:

12 Mei, KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Calon Penumpangnya

PT KAI Kembali Layani Masyarakat dengan Kereta Api Reguler Mulai 12 Juni

Luqman menjelaskan, setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

\"Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket. PT KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,\" jelasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: