Listrik Gratis Lagi hingga September, Caranya Buka Www.pln.co.id atau lewat WA

Listrik Gratis Lagi hingga September, Caranya Buka Www.pln.co.id atau lewat WA

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan subsidi listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga September 2020. Tiga bulan sebelumnya, subsidi listrik sudah bergulir.

Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Covid-19 melalui subisidi listrik. Subsidi listrik tersebut secara umum diperuntukkan bagi pelanggan tidak mampu.

Subsidi listrik gratis ini mulai berlaku Rabu (1/7). Konsumen bisa mulai mendapatkan token listrik gratis dari PLN untuk bulan Juli 2020.

Baca juga: Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis 3 Bulan ke Depan

Pelanggan dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id.

Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir untuk pelanggan 450 VA. Sementara sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan 900 VA bersubsidi, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Untuk akses melalui website, berikut caranya:

  1. Buka website resmi PLN di www.pln.co.id, lalu klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)
  2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.
  3. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.
  4. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.
  5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Atau Anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123, dengan cara:

  1. Buka Aplikasi WhatsApp;
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, dengan masukkan ID Pelanggan;
  3. Setelah itu muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
  4. Selanjutnya pelanggan tinggal masukan ID pelanggan/nomor meter.

PLN memberi catatan, fokus pemerintah adalah membantu masyarakat yang berada pada 40 persen kondisi sosial ekonomi terendah, sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: