Netralitas ASN Dapat Sorotan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Netralitas ASN Dapat Sorotan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Ia meminta pemerintah melalui Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, sehingga pelanggaran Pilkada dapat berkurang. ”Tentu saja kami mendorong Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah untuk mengurangi pelanggaran Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengingat 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan jabatan pimpinan tinggi di daerah,” jelasnya.

Tidak lupa Bamsoet meminta Kementerian maupun Lembaga segera menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan alur dan proses pengawasan netralitas ASN. Termasuk juga memberi sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis.

Mengingat adanya larangan bagi ASN untuk ikut berpolitik praktis guna menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada. ”Mendorong ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, serta bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing,” ujar Bamsoet. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: