Badan Ketahanan Fiskal Angkat Suara Soal OJK Mau Dibubarkan
JAKARTA – Badan Ketahanan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibubarkan.
Usulan OJK dibubarkan ini dicetuskan oleh Komisi XI DPR RI yang bermula dari mencuatnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kalangan Senayan itu menilai kinerja otoritas perbankan itu lemah.
Alhasil, DPR RI ingin fungsi pengawasan perbankan kembali pada Bank Indonesia (BI). Lalu mengenai usulan pembubaran tersebut Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Ubaidi S Hamidi hanya mengatakan bahwa selama ini pemerintah dengan institusi terkait selalu melakukan koordinasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
“Evaluasi ke depan dinamika seperti apa dalam pelaksana kebijakan koordinasi antar institusi baik fiskal dan moneter untuk mendukung percepatan PEN seperti apa,” katanya dalam video daring, kemarin (3/7).
Dia menjelaskan, bahwa yang pasti pemerintah dan institusi terkait seperti BI dan OJK selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan beberapa kebijakan di sektor keuangan.
“Melakukan koordinasi bersama terkait pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.
Berdasarkan pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Lembaga keuangan non bank yang dimaksud, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan.
OJK juga memiliki dalam mengawasi sektor keuangan khususnya perbankan, misalnya perizinan untuk pendirian bank, kegiatan usaha bank, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, serta pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: