Bawaslu Mencatat 712 Dugaan Pelanggaran di Tahapan Pilkada 2020
JAKARTA – Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang digelar di 284 kabupaten/kota se-Indonesia. Dari 3.935 kecamatan melaksanakan Pilkada, 541 kecamatan terkendala jaringan internet.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU pada hari pertama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada 15 Juli 2020,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Selasa (14/7).
Menurutnya pengawasan tersebut untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan internet di tiap-tiap daerah pemilihan.
Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan coklit yakni untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui lama www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pemilih, lanjutnya, dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Caranya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir. “Pemanfaatan teknologi untuk mengecek daftar pemilih secara online ini perlu diimbangi dukungan jaringan internet di daerah-daerah. Padahal, dari 3.935 kecamatan di 284 kabupaten/kota, 541 kecamatan terkendala jaringan,” imbuhnya.
Kecamatan yang terkendala jaringan internet terdapat di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke (Papua).
Selanjutnya, di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan); Kabupaten Kaimana (Papua Barat), dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah menyatakan pihaknya melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020.
“Verifikasi faktual bakal calon perseorangan ini merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2020,” jelas Abhan.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari. Yakni mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Bawaslu, lanjutnya, sekaligus mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan sampai saat ini tercatat ada 712 dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada 2020. Perkara itu telah ditangani di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Ada 670 temuan dan 142 laporan. Jadi totalnya 712 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu,” kata Ratna di Jakarta, Selasa (14/7).
Klasifikasi dugaan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi 168 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 35 kasus. Selanjutnya, tindak pidana pemilihan 12 kasus dan 427 kasus pelanggaran lainnya. Dari 168 kasus pelanggaran administrasi, paling banyak terjadi pada saat tahapan seleksi penyelenggara ad hoc. Yaitu panitia penyelenggara tidak profesional, hingga tidak memenuhi syarat.
“Terdapat 29 calon PPS (panitia pemungutan suara) yang tidak memenuhi syarat karena terlibat partai politik. Kemudian 27 calon PPK (panitia pemilihan kecamatan) terlibat parpol,” imbuhnya.
Ada juga, 20 calon PPS yang menjabat dua periode. Selanjutnya, 18 calon PPK menjabat periode, padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan. Untuk pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), terbanyak adalah memberikan dukungan melalui media sosial. “Makanya, kami akan fokuskan pengawasan di medsos,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: