Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu? Segera Lapor!

Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu? Segera Lapor!

JAKARTA - Sebagian karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu, yang dibayarkan dua kali sekaligus atau Rp 1,2 juta sebagai pencairan tahap pertama.

Selain BSU kepada 15,7 juta pekerja, masih ada bansos tunai bagi 9 juta penerima manfaat. Juga bantuan hibah modal kerja produktif bagi 12 juta usaha mikro dan kecil.

Agar mereka bisa mengembangkan usahanya. Belum lagi program-program lainnya kepada penerima manfaat yang berbeda.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya sudah membuat payung hukum untuk pencairan BSU. Yakni, Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020. Dalam permenaker tersebut, diuraikan beberapa kriteria karyawan yang bisa mendapatkan BSU.

Pertama adalah WNI yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek aktif sampai Juni 2020, dengan status pekerja penerima upah.

Kemudian, membayar iuran BPJamsostek yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta. Dengan demikian, patokan yang dipakai adalah nominal gaji. Selain, itu, karyawan tersebut juga wajib memiliki rekening bank yang aktif.

Di sisi lain, masih ada 1,9 juta rekening pekerja yang yang belum disetorkan pada BPJamsostek. Ida meminta agar perusahaan atau pemberi kerja yang belum menyetor nomor rekening pekerjanya yang memenuhi prasyarat segera melapor.

”Masalah sosialisasi. Ini kita minta Apindo untuk ikut mendorong pemberi kerja segera melaporkan data pekerjanya,’’ papar politisi PKB tersebut. Cabang BPJamsostek juga terus mendorong perusahaan agar menyerahkan nomor rekening pekerjanya.

Lalu, bagaimana jika ada pekerja yang memenuhi persyaratan namun tidak menerima? Ida meminta agar pekerja segera melapor ke BPJamsostek.

Sehingga, bisa diproses lebih lanjut. Namun, untuk saat ini para pekerja diminta menunggu. Karena pencairan berlangsung secara bertahap sampai akhir September. (yud/fajar)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/o6HATm57wZY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: