Daya Motor

Tak Perlu ke Kantor Cabang, Begini Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

Tak Perlu ke Kantor Cabang, Begini Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon. -BPJS KETENAGAKERJAAN CIREBON-

Bagi peserta yang belum memiliki akun JMO, proses pendaftaran membutuhkan sejumlah data, mulai dari data kependudukan, nomor kepesertaan, alamat email, nomor ponsel hingga verifikasi wajah.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bidik 20 Persen Pekerja Informal Terlindungi hingga Akhir 2026

Cara Klaim JHT Secara Online Lewat JMO

Selain digunakan untuk mengecek saldo, JMO juga dapat dimanfaatkan untuk mengajukan klaim JHT secara online.

Namun, pengajuan klaim hanya dapat dilakukan peserta yang memenuhi ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi yang dapat menjadi dasar klaim antara lain memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun kondisi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengajukan klaim melalui JMO, peserta dapat mengikuti tahapan berikut:

1. Buka aplikasi JMO dan masuk ke menu Jaminan Hari Tua.

2. Pilih menu Klaim JHT.

3. Pastikan persyaratan pengajuan melalui JMO ditandai dengan tiga centang hijau.

4. Pilih alasan atau sebab klaim.

5. Klik Selanjutnya.

6. Periksa kembali seluruh data kepesertaan.

7. Lakukan swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.

8. Lengkapi informasi NPWP serta nama dan nomor rekening bank yang masih aktif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait