Nah Lo! Bandar Obat Terlarang Ditangkap Berikut Barang Bukti Berupa 3.391 Butir Obat Jenis G

Nah Lo! Bandar Obat Terlarang Ditangkap Berikut Barang Bukti Berupa 3.391 Butir Obat Jenis G

Barang Bukti Berupa 3.391 Butir Obat Jenis G-M.Taufik-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Seorang warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, berinisial MHR (33) tidak berkutik ketika ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Kuningan. Bukan tanpa alasan polisi menangkapnya. Pasalnya, ia mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat yang diamankan dari tersangka mencapai 3.391 butir, yang terdiri dari 2.320 butir obat jenis Heximer, 738 butir Tamadol dan 333 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Dari penangkapan MHR tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 578.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat terlarang tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan MHR berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.

BACA JUGA:Call Center 110 Polres Cirebon Kota Siap Bantu Masyarakat 24 Jam

BACA JUGA:Jelang Pilkades, Kapolsek Sukahaji Bersama Muspika Silaturahmi Ke Calon Kades Cikalong

“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MHR beserta barang bukti di rumahnya pada tanggal 5 Mei lalu," ujar Dadang.

Dadang menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, karena berdasarkan keterangan dari tersangka, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri dari seseorang yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO.

Atas perbuatannya, MHR saat ini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih lanjut Dadang mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak pada usia remaja agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Termasuk apabila mendapati keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan narkoba untuk tak segan lapor kepada pihak kepolisian. Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Kuningan,"pungkasnya. (fik)

BACA JUGA:Polisi Blusukan, Himbau Terjadinya Kriminalitas, Bhabinkamtibmas Sambangi Minimarket Di Desa Binaannya

BACA JUGA:SD Islam Al Azhar Gelar Khotmil Quran ke 35

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: