Sehari 3 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap, Satu di Gegesik, Dua di Jamblang
Tiga pelaku pengedar sabu di Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap jajaran Polresta Cirebon. Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik dan Jamblang.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dalam sehari, jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap 3 pengedar sabu di Kabupaten Cirebon, Senin 7 Juli 2025.
Satu pelaku pengedar sabu ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, dua pelaku lainnya dari Kecamatan Jamblang.
Pelaku berinisial AF (33), berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Senin 7 Juli 2025, kira-kira pukul 15.35 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
BACA JUGA:Kawasan Olahraga Bima Cirebon Rawan Kriminalitas dan Prostitusi, Begini Tindakan Pemerintah
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
Diantaranya 7 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 2,00 gram, handphone, celana, dan lainnya.
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka AF berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, tersangka AF juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, Rabu 9 Juli 2025.
BACA JUGA:Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate Pelajar, Targetkan Cetak Bibit Unggul
Sementara itu, penangkapan pengedar sabu lainnya, terjadi di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Dalam penangkapan tersebut, dua pengedar narkoba inisial AM (43) dan TS (61) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


