DPRD Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan kode Etik Anggota Dewan
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH menunjukan dokumen pengesahan raperda KTR menjadi perda melalui rapat paripurna, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi perda, Kamis (6/11/2025). Pengesahan itu, bersamaan dengan peraturan dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan, pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.
“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi menata agar aktivitas merokok tidak mengganggu kepentingan orang lain maupun kesehatan tubuh,” ujar Sophi usai rapat paripurna.
Menurutnya, melalui regulasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya pola hidup sehat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan paparan asapnya.
BACA JUGA:DPRD Dorong Terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cirebon
Perda KTR ini akan mengatur sejumlah kawasan strategis sebagai zona tanpa rokok, di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat pendidikan, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik tertentu yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pelanggar aturan tersebut nantinya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD, yang berfungsi sebagai pedoman moral dan profesional bagi para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami berharap dengan adanya peraturan ini, seluruh anggota DPRD dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik,” tegas politisi PDIP itu.
Sophi menambahkan, kedua regulasi ini menjadi bukti komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam membangun pemerintahan yang bersih, beretika, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (sam)
BACA JUGA:Inilah Kebijakan Menkeu Purbaya Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


