Warga PCL Desak Penyerahan PSU, DPRD Beri Tenggat Pengembang di Tengah Tekanan Finansial
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi dari warga perumahan Puri Cirebon Lestari terkait fasum fasos yang belum diserahkanterimakan, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Persoalan serahterima aset perumahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Kabupaten Cirebon tak pernah tuntas.
Warga perumahan silih berganti melakukan audiensi bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
Terbaru, puluhan warga perumahan Puri Cirebon Lestari (PCL) Desa Kecomberan, Kecamatan Talun menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan DPKPP, BPN, DLH, Kecamatan, serta Komisi III DPRD. Dalam forum itu, DPKPP menjelaskan, penyerahan PSU dapat dilakukan jika kondisi sarana berada dalam keadaan baik dan ketersediaannya telah mencapai minimal 40 persen.
Ketua RW Perumahan Puri Cirebon Lestari (PCL), Yeyet Nurhayati, mendesak pihak pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Polres Cirebon Dalami Kasus Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Desak Keadilan
Menurutnya, secara kuantitas, PSU di PCL dinilai telah memenuhi angka tersebut, namun kondisinya masih jauh dari optimal.
Warga mengeluhkan sejumlah masalah, di antaranya jalan lingkungan yang rusak dan kawasan yang rawan banjir.
“Kondisinya masih banyak yang harus dibenahi. Warga menanggung dampaknya setiap hari,” kata Yeyet, kepada Radar Cirebon usai audiensi di ruang banggar DPRD, Jumat (28/11).
Sementara pihak pengembang mengakui belum mampu memenuhi kewajiban memperbaiki PSU karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil.
Meski demikian, DPRD memberikan dispensasi agar penyerahan tetap dapat diproses.
Pihak developer diberi tenggat waktu hingga Senin, 1 Desember 2025, untuk datang ke DPKPP dan menyelesaikan administrasi PSU. Targetnya, proses serah terima PSU bisa dituntaskan segera.
BACA JUGA:IPB Cirebon Gelar Seminar Pendidikan: Membangun Kompetensi Public Speaking bagi Para Mahasiswa
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM menegaskan, pengembang harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menyebut, berdasarkan data DPKPP, ketersediaan PSU yang telah dicek berada di angka 32 persen.
Namun, pihak developer menyanggupi untuk memenuhi 40 persen karena masih memiliki lahan yang belum terjual.
“Pembangunan di PCL ini sebenarnya masih berjalan. Banyak unit yang belum terbangun dan masih ada tahapan-tahapan yang belum dirampungkan,” jelas Anton.
Meski audiensi tidak menghasilkan rekomendasi khusus, ia menegaskan developer harus segera menuntaskan kewajibannya.
Sementara itu, perwakilan pengembang, Satira, mengatakan kesulitan memenuhi seluruh ketentuan karena perusahaan tengah mengalami tekanan finansial.
BACA JUGA:Lowongan Magang Resmi Di Kemnaker Magang Hub: Peluang Emas 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


