Daya Motor

DPRD Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Pajak Mamin

DPRD Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Pajak Mamin

BERKEADILAN: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon R Hasan Basori SE MSi menegaskan penarikan pajak objek mamin harus berkeadilan. -Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Rencana penerapan pajak makan dan minum (mamin) untuk layanan katering perusahaan disoal kalangan buruh di Kabupaten Cirebon.

Mereka khawatir kebijakan tersebut berimbas pada kualitas fasilitas makan yang selama ini diberikan perusahaan kepada buruh.

Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan buruh dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (18/6/2026).

Dalam pertemuan itu, mereka meminta penjelasan mengenai objek pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Angkot Terguling, Sopir Pura-pura Kesurupan, Saksi: Kalah Mamaungan!

Koordinator Buruh, Amal Subkhan, menjelaskan, pajak makan dan minum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tidak ditujukan kepada buruh maupun perusahaan yang mengelola layanan makan secara mandiri.

Menurutnya, pajak hanya dikenakan kepada penyedia jasa atau pihak ketiga yang memberikan layanan makan dan minum kepada perusahaan.

“Kalau pengelolaan makan dan minum dilakukan sendiri oleh perusahaan, tidak dikenakan pajak. Yang menjadi objek pajak adalah penyedia jasa atau pihak ketiga yang memberikan layanan tersebut,” ujar Amal.

Ia menjelaskan, audiensi dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di kalangan pekerja.
Sebab, muncul kekhawatiran bahwa tambahan beban pajak dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi yang berdampak pada kualitas makanan bagi karyawan.

BACA JUGA:Hari Ini, Kota dan Kabupaten Cirebon Mati Lampu Lagi, WFH ASN Terganggu

“Selain meminta kejelasan mengenai objek pajak, kami juga mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori SE MSi menilai, keberadaan Perbup penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kriteria usaha yang dikenakan pajak dan yang tidak.

“Perbup diperlukan agar ada kepastian mengenai identifikasi objek pajak, siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang tidak, sehingga tidak terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Politisi PKB itu mengungkapkan, hingga saat ini pajak mamin belum diberlakukan secara luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait