Daya Motor

Dana Pensiun Atlet Segera Diformulasikan, Pemerintah Libatkan Kejaksaan dan BPKP

Dana Pensiun Atlet Segera Diformulasikan, Pemerintah Libatkan Kejaksaan dan BPKP

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir.-ist/ligaolahraga-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah tengah mematangkan skema dana pensiun bagi atlet Indonesia sebagai langkah untuk memberikan perlindungan sosial dan menjamin kesejahteraan mereka setelah tidak lagi aktif bertanding.

Program tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan jangka panjang.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, menegaskan bahwa atlet memiliki masa karier yang relatif lebih singkat dibandingkan profesi lainnya.

BACA JUGA:PASI Kota Cirebon Kirim 7 Atlet Menuju Kejurnas Jakarta, Pemanasan sebelum Porprov 2026

Kondisi tersebut membuat negara perlu hadir untuk memastikan para atlet tetap memiliki jaminan kehidupan yang layak setelah memasuki masa pensiun.

Menurut Erick, banyak atlet yang mengakhiri karier kompetitifnya pada usia yang jauh lebih muda dibandingkan pekerja formal pada umumnya.

Sementara sebagian besar pekerja baru memasuki masa pensiun pada usia 50 hingga 60 tahun, atlet kerap harus berhenti bertanding saat masih berada di usia produktif.

“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka pensiun lebih muda. Akhirnya mereka harus punya dana pensiun,” ujar Erick, Jumat 3 Juli 2026.

Meski demikian, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan kebijakan tersebut. Erick menekankan bahwa penyusunan skema dana pensiun atlet harus dilakukan secara cermat agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

BACA JUGA:Terungkap! Segini Dana Pensiun Mantan Bupati Kuningan Tiap Bulan dari Taspen

Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan pengelolaan dana dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik penyalahgunaan.

Pemerintah ingin menghindari berbagai kasus korupsi dana pensiun yang pernah terjadi di sejumlah sektor.

“Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi,” tegasnya.

Untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggandeng sejumlah lembaga, mulai dari Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga para pakar olahraga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait