103 Pasangan di Kuningan Menikah Ulang

Minggu 29-11-2020,23:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN — Sebanyak 103 pasangan suami istri yang sudah menikah siri mengikuti isbat nikah terpadu di Gedung Kuningan Islamic Center (KIC). Isbat nikah terpadu ini disaksikan Bupati Acep Purnama dan Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Arif Hidayat.

Kegiatan pelayanan terpadu ini dilakukan Pengadilan Agama Kuningan dalam hal pengesahan isbat nikah, Kantor Kementerian Agama Kuningan mengenai pencatatan pernikahan, serta Disdukcapil Kuningan terkait pencatatan kelahiran. Termasuk difasilitasi pula oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kuningan.

Berdasarkan data panitia, ada 103 pasangan suami istri menjalani isbat nikah terpadu dengan waktu dan tempat pelaksanaan di dua lokasi berbeda. Selain bertempat di Gedung KIC, lokasi isbat nikah dilakukan pula di Gedung Pengadilan Agama Kuningan.

Baca juga:

Ribut-ribut LSM dan Debt Collector Leasing di Kedawung, Akhirnya Begini

Beraksi di Megu, Pelaku Jambret Takluk di Tangan Anggota Banser Plered

Wali Kota Cirebon Azis Dirujuk ke Rumah Sakit Bandung

2

Bupati Acep Purnama dalam keterangan persnya, kemarin (28/11), menuturkan, pelayanan terpadu ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat. Agar mendapatkan pelayanan hukum khususnya terkait permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan pasangan nikah siri.

Sehingga dapat memperoleh penegasan sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan.

“Kita melihat bahwa masih ada masyarakat yang menikah sirih, sehingga kurangnya perlindungan hukum terhadap istri dan anak-anaknya. Karena itu perlu adanya langkah-langkah pelayanan, salah satunya isbat nikah terpadu yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan LKKS Kuningan,” jelasnya.

Bupati Acep berterima kasih dan mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki status sempurna terkait dengan apa yang dijalani.

“Walaupun secara agama sah sebagai pasangan suami istri, namun akan lebih sempurna dengan hukum negara. Perkawinan yang dijalankan akan mengandung konsekuensi, misalnya dengan status keturunan, terjadi sengketa, termasuk pada saat nanti meninggalkan harta benda,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait