CIREBON - Operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sandi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjadi prioritas tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Menyasar peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dari operasi itu, polisi berhasil menyita sembilan botol minuman keras di wilayah Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (23/2) sekitar pukul 14.46 WIB.
“Dari warung milik YT di Ciledug kita berhasil amankan 9 botol miras jenis ciu berisi 600 ml,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.
Miras-miras itu kemudian disita polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang menjual miras diberikan penekanan dan peringatan keras agar tidak lagi menjual miras karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasat Sentosa Sembiring mengatakan pihaknya telah melaksanakan KRYD secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat. Seperti miras. Pihaknya sengaja menyasar miras karena dampak pengaruh miras sangat besar dalam kamtibmas.
“Kita tekan terus peredaran miras. Dengan demikian, suasana kamtibmas di Kabupaten Cirebon menjadi aman dan kondusif,” tandasnya.
Operasi miras itu, ada yang dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti untuk mengecek penjual miras. Bila tidak ada masyarakat yang memberikan informasi, maka petugas piket yang menyisir sejumlah warung yang diduga menjual miras. Terutama, yang sebelumnya kedapatan menjual miras untuk kembali dilakukan penggeledahan.
“Karena mereka yang pernah dirazia, biasanya jualan lagi. Makanya akan kita operasi terus,” tandas kasat. (cep)