Pgs Baru Minta Kritikan

Selasa 26-10-2010,07:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – IAIN Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan serahterima jabatan Pgs rektor lama kepada Pgs yang baru. Dari  Prof Dr H Mastna MA kepada Prof Dr H Maksum Muchtar MA, kemarin (25/10). Prosesi serah terima jabatan Pgs tersebut berdasarkan SK Menteri Agama No B.II/3/15747/2010. Seusai prosesi serah terima, mantan Pgs IAIN Syech Nurjati, Prof Dr H Matsna MA mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menjadi Pgs rektor selama hampir 10 bulan sejak 8 Januari 2010 silam. “Ternyata menjadi seorang pengganti sementara (Pgs) bukanlah tugas yang ringan tetapi cukup berat. Sehingga saya meminta maaf kepada seluruh civitas akademik bila selama menjadi Pgs terdapat kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja,” kata dia. Matsna menyatakan jika selama dirinya ada kekurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pgs maka akan dipertanggungjawabkan dan dilihat oleh inspektorat. Untuk Pgs baru, dia berharap agar bisa sesegara mungkin menghabiskan dan melaksanakan pagu anggaran 2010 yang telah dialokasikan. “Dengan demikian, diharapkan kedepan IAIN Syekh Nurjati bisa lebih baik lagi,” tegasnya. Sementara, Pgs Rektor IAIN Syekh Nurjati, Prof Dr H Maksum Muchtar MA menyatakan, dirinya bukan yang terbaik untuk menjadi Pgs. Meski demikian, dia mengaku akan banyak belajar kepada yang lebih baik. “Saya berharap seluruh civitas akademik bisa mengikuti apa yang baik dan berikanlah saya kritikan dan masukan yang baik,” ujar dia. Sedangkan, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Dr Mahsusi MM yang ikut hadir mengungkapkan, meski Pgs itu berakhir setelah terpilih rektor definitif, tapi dalam SK disebutkan “SK tersebut bisa ditinjau kembali”. “Berdasarkan PP 66/2010 bahwa pengangkatan rektor menjadi kewenangan Menteri Agama (Menag) dan diberhentikan oleh Menteri Agama itu sudah diberlakukan,” tandasnya. Tetapi karena ada etika, maka Kemenag melakukan koordinasi dengan pihak Sekretariat Negara dan dinyatakan bahwa PP 66/2010 sudah sah dilakukan, sehingga pihaknya mengundang sejumlah calon rektor untuk mengikuti pelantikan. Tetapi, lanjut Mahsusi, pada menit-menit terakhir menjelang pelantikan ada SMS bahwa ada pergantian kewenangan dalam pelantikan rektor; dari Presiden sekarang oleh menteri (Menag). Maka perlu dilakukan pertemuan khusus antara Presiden dan Menag. Dia menjelaskan, sebenarnya rektor yang ada saat ini adalah rektor definitif tetapi secara administrasi belum, karena masih menunggu pertemuan antara Menag dan Presiden. “Suratnya ada, dokumennya ada, dan sudah selesai. Sebenarnya untuk seremonial yakni pelantikan itu bagaimana Menag bertemu dengan SBY. Dari awal sampai hari H menjelang pelantikan sudah oke tapi ada saran, alangkah baik kalau Menag bertemu SBY. Saya kira ini bukan persoalan hukum melainkan persoalan etika saja,” jelas dia. Dia membantah proses pemilihan rektor IAIN ada intervensi dari pihak-pihak lain karena pemilihan rektor dilakukan secara murni 100 persen. Dari awal dalam proses pemilihan rektor dilakukan terbuka mulai dari wawancara dan dokumen otentiknya ditandatangani oleh tim independen. “Sehingga, untuk penyerahan SK akan dilaksanakan dalam waktu singkat dan secepatnya,” tandasnya. KASUS KORUPSI Sementara itu, proses penyelidikan dugaan korupsi di tubuh IAIN Syekh Nurjati terus berjalan. Sumber terpercaya koran ini di lingkungan Kejaksaan Negeri Cirebon mengatakan, dipastikan sudah ada calon tersangkanya.  “Ya betul. Sudah dipastikan tersangkanya,” terang pria yang tidak mau namanya ditulis, Senin (25/7). Menurut dia, saat ini kejaksaan baru menetapkan satu tersangka. Menyusul setelahnya ada tiga orang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka para calon terangka adalah figur yang berhubungan langsung dengan PNBP 2010, dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp4,1 miliar,” terangnya. Dari total nilai kerugian sekitar Rp4,1 miliar, kata dia, di dalamnya terdiri dari lima item. Yakni perintah penggunaan PNBP langsung yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp625 juta, lalu pengambilan dana SKRO di Bank Bukopin yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp650 juta, pencairan dana beasiswa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp503 juta, kelebihan dana IKOMA dan PNBP yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,2 miliar, kemudian penggunaan dana sebesar Rp206 juta untuk panitia pengalihan status dari STAIN ke IAIN. Dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cirebon Asep Sunarsa SH menolak menjelaskan lebih lanjut tentang telah ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi IAIN. Dihubungi terpisah, Kajari Cirebon Tri Joko Sutanto SH MH meminta masyarakat bersabar menunggu kejaksaan bekerja dalam kasus dugaan korupsi IAIN Syekh Nurjati. Beri kesempatan bagi tim di bagian intel untuk bekerja optimal. (mam/hen)

Tags :
Kategori :

Terkait