Pemuda Asal Kedungdawa Cirebon Nekat Jualan Ini, Polisi Langsung Gerebek Rumahnya

Jumat 09-07-2021,14:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON – Pemuda berinisial RR alias R (22) warga Blok Kepudang, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi.

Pemuda asal Kedungdawa ini merupakan pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin oleh. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.

Penangkapan RR menjadi bukti bahwa peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Cirebon masih marak meski di masa pandemi Covid-19.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 570 butir pil Tramadol, 860 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp 60 ribu hasil penjualan obat-obatan tanpa izin tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka RR ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (7/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

\"Tersangka ini merupakan pengedar. Dia (tersangka) kami tangkap setelah mendapat laporan warga bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan tersebut. Setelah kami gerebek rumahnya dan akmi geledah, ditemukan barang bukti tersebut,\" katanya, Kamis (8/7).

Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196  Jo  197 UU RI No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan.

2

\"Tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan di ruang penyidik Satrekoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Miteri Mayat Wanita Bertato “Riris”, Ditemukan di Mobil yang Masuk Bengkel

Melanggar Prokes, Toko Emas dan Konter HP di Kuningan Didenda Rp 5 Juta

Situasi Covid-19 Kota Cirebon: Nakes Sudah Kelelahan, IGD Masih Waiting List

Tags :
Kategori :

Terkait