PALEMBANG - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengusulkan salat Jumat ganjil genap, yang ditentukan lewat nomor HP. Namun, usulan itu ditolak.
Salah satu penolakan disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang. Sebab, aturan itu dianggap tidak efektif. Ketua MUI Palembang Saim Marhadan mengatakan, pihaknya tidak akan menetapkan kebijakan itu.
\"Salat Jumat ganjil genap tidak efektif, tentu saya tidak sepakat dengan rencana kebijakan tersebut,\" kata Saim, seperti dilansir Merdeka, Jumat (13/7/2021).
Disebutkan dia, ada banyak celah yang muncul dalam skema yang dikeluarkan DMI. Jemaah bisa saja menggunakan nomor ponsel lain atau bahkan nomor ponsel istrinya demi bisa salat pada giliran pertama.
\"Itu tidak efektif, jemaah bisa pakai ponsel istrinya atau lainnya,\" ujarnya.
Menurut dia, cara yang digunakan selama pandemi Covid-19 dengan menerapkan pembatasan kapasitas masjid menjadi 50 persen dinilai sudah sangat baik. Cara ini mestinya didukung dan tetap dipertahankan dalam rangka memperkecil kemungkinan terpapar virus corona.
\"Cara seperti ini sudah efektif, jemaah lain bisa diarahkan ke musala di sekitar masjid, atau tempat lain,\" kata dia.
Diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran pemberlakuan dua gelombang pelaksanaan salat Jumat berdasarkan nomor akhir ponsel jemaah. Nomor akhir ponsel genap mengikuti salat Jumat pukul 12.00 WIB dan nomor akhir ganjil mendapat giliran setelahnya atau sekitar pukul 13.00 WIB. (yud)
Baca juga:
- Sosok Putih Misterius Bantu Pemakaman Pasien Covid-19, Tim Ada 6, Dihitung Ulang Jadi 7
- Sanksi Ganjil Genap: Tidak Ada Tilang