Pemerintah Berencana Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai

Sabtu 11-09-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PEMERINTAH berencana akan memberlakukan pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, kebijakan kepabeanan dan cukai 2022 akan dilakukan dengan cara mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian.

“Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi 11 dan beberapa FGD maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus konkret,” kata Said dalam Rapat Banggar DPR secara virtual dikutip, Jumat (10/9/2021).

Menurut Said, potensi dari cukai plastik ini telah menjadi fokus Pemerintah dan memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia.

“Semuanya kita serahkan kepada pemerintah dan komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Said, pihaknya bersama pemerintah juga membahas bahan baku minuman atau makanan bermanis bisa menambah pertambahan cukai di Indonesia dan anggaran di tahun 2021.

“Mungkin bahan baku bermanis ini seluruh merek nanti akan diplester harapannya ke depan nanti saya optimis kalau cukai plastik dan bahan baku bermanis ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan untuk menambah rasio pendapatan cukai dan pajak,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait