Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Asabri

Kamis 16-09-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nomineenya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI kepada PT Asabri (Persero).

“Saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang liquid sehingga mengalami penurunan harga,” ungkapnya.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp140 per lembar, kemudian PT Asabri bekerja sama dengan 4 Manajer Investasi (MI) untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru,

Lalu reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund, dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

“Sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri (Persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana,” ungkapnya.

Sedangkan peran tersangka B, lanjut Leo, yakni berawal dari PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana di akhir Tahun 2009.

Lantas? Grup Millenium (PT Bumi Citra Investindo, Reksadana Millenium Berkembang, Reksadana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT Millenium Danatama Indonesia dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) sebanyak 61%, dan Komisaris utama PT BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.

“B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT Asabri (Persero) melalui IWS, sehingga saat itu, IWS bersepakat dengan B,” katanya.

Kesepakatannya yakni bahwa PT Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.

Pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 dan berlanjut sampai dengan tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP.

Dan juga tanpa dilakukan analisa atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT Asabri (Persero), dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi.

Pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi, baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT Asabri (Persero) maupun dibeli langsung oleh reksadana-reksadana atau manajer investasi yang mengelola investasi PT Asabri (Persero), atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga, yakni Atrium Asia Capital Partners PTE, Ltd.

“Kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksadana atau Manajer Investasi yang mengelola investasi PT Asabri (Persero),” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tahun 2017 ketika saham BCIP mengalami penurunan harga, kemudian PT Asabri (Persero) memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT Asabri menjadi Underlying reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.

Adapun peran tersangka RARL, yakni berawal ketika PT Sekawan Intipratama, Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008.

Kemudian, pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74% saham SIAP.

Tags :
Kategori :

Terkait