Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Asabri

Kamis 16-09-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Bahwa RL merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC). Bahwa setelah Penawaran Umum Terbatas I kemudian Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya, di antaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP),” katanya.

Menurut Leo, transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan di antara anggota Group RL melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.

Adapun saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya atau suspend oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk diinvestasikan.

PT Asabri (Persero) pada tahun 2014 sampai dengan 2015 walaupun tanpa dibuatkan analisa terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi, tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp170 per lembar sampai dengan Rp415 per lembar.

“Pembelian saham SIAP pada bulan Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan atau memasukkan mereka ke dalam sel tahanan.

Untuk tersangka ESS (THS) yang juga berstatus terpidana perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka B yang juga berstatus terpidana perkara korupsi Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang, Banten.

Adapun tersangka RARL yang berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (ral/rmol/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait