CIREBON - Pemeriksaan sertifikat vaksin di akses masuk Kota Cirebon kembali dilakukan di akhir pekan ini. Sejumlah kendaraan plat luar diperiksa.
Semua kendaraan dengan plat nopol luar Cirebon Raya dengan tujuan masuk ke Kota Cirebon wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Pemeriksaan ini berlaku untuk kendaraan di luar aglomerasi Ciayumajakuning.
Polres Cirebon Kota mendirikan sebanyak empat pos check point yakni di depan kantor PDAM Kota Cirebon Jl Tuparev, Jl Raya Kalijaga (Tiga Berlian), Jl Raya Penggung, dan Jl Siliwangi (Bakorwil).
Bagi pengendara bernopol luar Cirebon Raya yang melintas di empat pos ini akan dihentikan oleh petugas.
Pengendara yang belum divaksin akan diarahkan ke gerai vaksin yang tersedia di lokasi penyekatan.
Namun bila menolak divaksin maka pengendara dipaksa putar balik oleh petugas.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, pemeriksaan kartu vaksin tersebut didasari terbitnya inmendagri terkait perpanjangan PPKM dan Surat Edaran Wali Kota Cirebon juga terkait perpanjangan PPKM level 2.
Pemeriksaan kartu vaksin di check point hanya dilakukan pada hari weekend yakni Jumat pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. (rdh)
Baca juga:
- Pembunuhan Satu Keluarga, Kakak Habisi Ayah-Ibu dan 2 Adik, Dipicu Uang Rp70 Juta
- KKB Berulah Lagi, Bakar Kantor Airnav Bandara Sugapa Papua