CIREBON – OJK mencatat sektor jasa keuangan tetap stabil dan terus tumbuh. Tercermin dari semakin meningkatnya fungsi intermediasi baik di sektor perbankan maupun di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) serta bertambahnya dana investor di pasar modal.
Kinerja sektor keuangan yang terjaga sejalan dengan fungsi pengawasan yang terus dilakukan OJK serta relatif terkendalinya pandemi Covid-19 sehingga mobilitas meningkat yang berdampak pada perbaikan aktivitas perekonomian.
Pada tingkat regional, indikator sektor jasa keuangan di Wilayah 3 Cirebon yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan menunjukan angka positif pada seluruh sektor yang meliputi Perbankan, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Pasar Modal Perbankan.
Kepala Kantor OJK Cirebon Muhammad Fredly Nasution mengungkapkan, data per Oktober 2021 Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit bank umum konvensional di Ciayumajakuning menunjukkan tren positif secara year on year (yoy).
\"Masing-masing tumbuh sebesar 3,82% (menjadi Rp36,23 triliun) dan 9,51% (menjadi Rp41,40 triliun).
Pada bank umum syariah dan unit usaha syariah, tren positif juga terjadi ditunjukkan dengan meningkatnya DPK menjadi Rp2,86 triliun (9,48% yoy) dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp2,76 triliun (11,52% yoy),\" ungkapnya saat menggelar konferensi pers akhir tahun di kantor OJK Cabang Cirebon, Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Selasa (27/12/2021).
Fredly menjelaskan, peningkatan kredit dan pembiayaan pada bank umum di tengah pandemi Covid-19 dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, terlihat dari level kredit bermasalah yang terjaga di level 2,41% (konvensional) dan 2,73% (syariah).
\"Hal ini menggambarkan bahwa perbankan tetap berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi karena dengan adanya penambahan modal usaha atau pembiayaan konsumtif maka dapat menjadi salah satu faktor penggerak ekonomi di tengah masyarakat,\" jelasnya.
Hingga 30 November 2021, diterangkan Fredly, BPR di wilayah kerja Kantor OJK Cabang Cirebon telah merestrukturisasi kredit terhadap 3.210 debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp165,48 miliar dan 337 debitur non UMKM dengan nominal Rp5,89 miliar.
\"Selain itu OJK Cirebon terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas BPR berupa penyampaian laporan secara mingguan sehingga selalu tetap terjaga dan dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah. OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional,\" terangnya.
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), lanjut Fredly, pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dan modal ventura di wilayah kerja Kantor OJK Cirebon mencapai Rp5,33 triliun (data Oktober 2021) yang didominasi pembiayaan motor, mobil, dan permodalan usaha.
\"Selain perbankan, perusahaan pembiayaan juga merupakan salah satu industri yang cukup banyak melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Tercatat, data perakhir November 2021, relaksasi telah dilakukan terhadap 127.712 debitur dengan total pembiayaan yang direstrukturisasi sebesar Rp3,44 triliun. Kemudian, pada industri asuransi, posisi Triwulan 3 - 2021 terdapat Rp744,04 miliar premi pada asuransi jiwa dan Rp182,76 miliar pada asuransi umum dengan total klaim masing-masing sebanyak Rp538,08 miliar dan Rp66,61 miliar,\" ucapnya.
Dari sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM), masih kata Fredly, statistik menunjukan bahwa data sampai dengan bulan November 2021 dana pihak ketiga kelolaan LKM yang mencakup LKMS Gunung Jati, LKMS Talaga, LKM Kuningan, LKM BKD Cirebon, LKM BKD Mandiri Cirebon, LKM Mina Sumitra Indramayu, dan LKM BKD Indramayu tercatat sebesar Rp30,71 miliar (meningkat 10,65% yoy) dengan baki debit kredit/pembiayaan sebesar Rp42,26 miliar.
\"Selain LKM tersebut, terdapat 2 LKM yang dibentuk pemerintah dengan tujuan khusus, yaitu LKMS Buntet Pesantren (dikenal dengan nama Bank Wakaf Mikro Buntet Pesantren), dan LKMS KHAS Kempek (Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek) yang fokus pada pemberdayaan masyarakat sekitar pesantren. 2 LKMS tersebut mendapatkan dana kelolaan dari pemerintah yang disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan dan tidak diperkenankan untuk mengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK). Data November 2021 menunjukkan pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp452 juta kepada 268 nasabah,\" katanya.
Terkait masih banyaknya pertanyaan masyarakat seputar pinjaman online ilegal, Fredly memaparkan, sejak tahun 2018 OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup dan memblokir 3.631 perusahaan pinjaman online tanpa izin.